Ars Aequi et Boni

Juli 1, 2007

Politik Islam?

Diarsipkan di bawah: Kolom — nasima @ 1:33 pm

Politik Islam?

 

Tidak di barat, tidak di timur, diskusi mengenai posisi agama berdampingan dengan lembaga negara semakin marak. Di Belanda, misalnya, media publik sempat dimeriahkan oleh hasil penelitian sebuah lembaga penelitian pendukung kebijakan pemerintah Belanda (WRR). Hasil penelitian WRR menyebutkan bahwa usaha untuk menghadapi adanya radikalisasi Islam adalah dengan memberi ruang bagi politik Islam. Pendapat ini disanggah oleh golongan ‘kanan baru’, seperti misalnya filosof Afshan Ellian dari Leiden. Bagi Afshan Ellian, politik Islam tak lebih dari sistem politik otoriterian. Afshan menunjuk rezim Khomeini sebagai sebuah contoh. Ketika Khomeini belum sampai di tampuk kekuasaan, seolah gerakan politik yang dia pimpin mendukung demokrasi. Namun, di saat Khomeini memegang tampuk kekuasaan, terlihat bagaimana kekuasaan yang dia basiskan pada implementasi ‘syariat Islam’ menjadi otoriter dan tidak mengenal kritik. Afshan Ellian juga membandingkan kondisi ini dengan pemerintahan dinasti Abbasiah yang menghukum mati (Mansur) al-Hallaj, karena kalimat ‘ana al-haq’ yang dia yakini. Perlu diketahui, bahwa Afshan Ellian juga merupakan seorang pelarian politik dari Iran yang datang di Belanda pada tahun 1989. Sehingga, politik Islam di mata Afshan, adalah politik Islam di Iran. Sanggahan seperti itu pula yang pada akhirnya keluar dari pihak-pihak yang tergabung dalam lembaga penelitian terkait (WWR) dalam menjawab kegusaran Afshan.

Belum lama ini, Gus Dur juga telah mengingatkan adanya tiga reaksi berbeda di Indonesia dalam menghadapi fenomena globalisasi. Tiga reaksi berbeda tersebut adalah: (1) reaksi nasionalisme sempit; dengan menunjuk pada tindakan reaksioner beberapa pihak dalam menanggapi pemberian suaka 43 ‘pengungsi’ dari Papua, (2) reaksi Islam radikal; dengan menunjuk fenomena terorisme sebagai jawaban atas adanya kesenjangan ekonomi sosial yang semakin jelas akibat proses globalisasi, dan (3) reaksi kaum tengah; yaitu mereka yang tetap berusaha menempatkan fenomena globalisasi dengan proporsional. Kenyataannya, di barat sendiri terdapat tiga paham yang kurang lebih sebanding dengan apa yang Gus Dur utarakan: (1) paham fundamentalis; yaitu pihak yang sudah disebutkan Gus Dur, (2) paham kanan baru; yaitu pihak yang secara reaksioner berselancar di atas opini publik yang resisten terhadap pihak 1, dan (3) paham tengah; yaitu mereka yang masih percaya pada adanya jalan ke tiga dalam menghadapi permasalahan ini, seperti yang direkomendasikan oleh WWR.

Jalan ke tiga tersebut, tentunya akan membuka diskusi baru mengenai paham demokrasi itu sendiri. Salah satu pilar dari paham demokrasi adalah adanya pemisahan antara lembaga negara dan lembaga agama, antara dominasi atas ruang publik dan kebebasan untuk ruang privat (termasuk keyakinan). Asas non-diskriminasi, misalnya, hanya bisa dihidupkan dalam ruang publik. Karena, kalau kita sepakat pada pentingnya nilai manusia (individu) dalam konsep demokrasi, setiap orang tetap saja berhak untuk memiliki keyakinan yang diskriminatif, selama hal tersebut tidak terjadi dalam ruang publik dan menimbulkan ancaman bagi manusia yang lain. Lalu, bagaimana semestinya kita melihat hubungan antara lembaga negara dan lembaga agama? Mungkinkah ada pertautan di antara ke duanya?

Bukan tanpa alasan jika Gus Dur, sebagai representasi kaum tengah, mendirikan PKB dan tidak menjadikan NU yang jelas sudah memiliki basis massa besar sebagai sebuah partai politik. Dalam khitah 1926 jelas disebutkan bagaimana jalan ke tiga ini mesti dipraktekkan. Sebagai sebuah organisasi massa keagamaan, NU diharapkan dapat menjadi partner partikulir pemerintah, tanpa harus terlibat dalam pemerintahan itu sendiri. Mengapa? Jawabannya jelas, ada perbedaan mendasar antara ruang publik dan ruang privat, antara kepentingan umum dan keyakinan yang memang diperuntukkan bagi keutuhan nilai manusia.

Pola pikir semacam ini yang juga secara konsisten dipakai oleh golongan tengah tersebut. Dalam menghadapi kasus Lia Aminuddin, kasus Roy Yusman, kasus sholat siul di Palu, kasus Ahmadiyyah, kasus RUU APP. Mereka terus menandaskan bahwa tidak ada alasan bagi pemerintah untuk mengintervensi ruang privat di dalam masyarakat. Ulama boleh saja berkeyakinan dan meyakinkan umatnya bahwa apa yang dilakukan oleh pihak-pihak yang lain tidak sesuai dengan keyakinan mereka, namun tidak pada titik menghambat pihak-pihak itu sendiri menjalankan keyakinannya, sebagaimana telah disepakati di dalam konstitusi kita. Dalam kitab aqidah al-awwam, misalnya, jelas disebut bahwa umat Muhammad akan terpecah menjadi sekian banyak golongan. Satu-satunya golongan yang akan selamat adalah golongan ‘ahlussunnah wal jama’ah’. Ini merupakan doktrin yang hidup dalam tradisi ‘ahlussunnah wal jama’ah’, tidak masalah. Tapi, harus diingat, dalam sistem negara, doktrin tersebut bukan merupakan satu aturan yang bisa dipaksakan sebagai ‘hukum nasional’. Mengapa? Karena keyakinan itu pada dasarnya akan kembali pada individu itu sendiri. ‘Laa ikraha fid diin’, tak ada paksaan dalam agama. Masing-masing manusialah yang akan menghadapi hisab, bukan masyarakat.

Apa hubungan antara jalan ke tiga ini dengan hasil penelitian WRR yang menjadi pembuka tulisan saya ini? Mesti dipahami bahwa jalur diplomasi, bagaimanapun juga, akan lebih selaras dengan esensi paham demokrasi itu sendiri, dibandingkan dengan jalan perang. Hasyim Muzadi baru-baru ini juga kembali menegaskan prinsip tersebut dalam pertemuannya dengan Sekjen Dewan Eropa Javier Solana di Jakarta. Dia meminta adanya usaha dialog yang berkesinambungan antara Uni Eropa dan lembaga-lembaga agama tersebut. Bukan dalam kerangka politik, namun lebih pada kerangka pendidikan, kesehatan dan budaya. Pendeknya, harus ada usaha untuk menyikapi fenomena perbedaan yang ada dengan lebih ‘moderat’ lagi.

Bagaimanapun juga, masyarakat Islam bukan tidak memiliki dinamika tersendiri. Situasi di Timur Tengah, misalnya, di mana terdapat ketegangan dengan kaum Syiah yang dilahirkan oleh kaum Wahhabi yang eksklusif, sudah merupakan fenomena tersendiri. Suatu fenomena dalam politik Islam yang tentu saja tidak bisa dicerna hanya dengan ‘penalaran induksi’ saja (generalisasi) ala Afshan Ellian. Kalau kita lihat situasi di Malaysia, misalnya, keberadaan kaum Wahhabi ini barangkali hanya mendapat tempat di daerah Perlis. Di hampir semua negara bagian telah ada larangan atas paham tersebut. Sebenarnya bukan untuk membatasi ruang ekspresi pengikut paham Wahhabi, namun lebih untuk menjamin hidupnya Islam tradisional. Islam tradisional ini dibangun dari tradisi pemahaman Islam (pengembangan ilmu) yang merupakan refleksi dari sejarah pergulatan pemikiran para ahli sunnah. Ketika kaum Wahhabi menafikan hal tersebut, yaitu dengan menyesatkan (membid’ahkan) segala hal di luar interpretasi ‘arabiyah’ mereka atas Al-Qur’an dan Hadits, tanpa memberi ruang bagi pengembangan dan perkembangan ilmu itu sendiri, maka di titik inilah perdebatan tersebut telah masuk dalam ranah publik. Bagaimana di Indonesia? Berkali-kali Gus Dur juga telah menandaskan, bahwa pemahaman ‘arabiyah’ eksklusif merupakan pemahaman yang ahistoris. Bukan tanpa alasan. Misi penyebaran Islam yang diinterpretasikan dari konsep penyebaran Islam dengan peperangan, yaitu untuk membuat kaum di luar negeri arab tunduk pada ‘syariat Islam’, ternyata bukan merupakan akar dari, misalnya, keberadaan Islam di Indonesia. Keberadaan Islam di Indonesia tidaklah disebabkan oleh adanya invasi bangsa arab, namun merupakan hasil dari proses interaksi sosial dan budaya antara kaum pendatang dan masyarakat asli setempat. Di titik ini, bukankah jelas bahwa dinamika masyarakat Islam tidak hanya bisa dibatasi pada tafsiran politik para pengikut konsep invasi ‘syariat’ atau resistensi golongan ‘kanan baru’?

Titik Terang Dalam Lorong Yang Gelap

Diarsipkan di bawah: Kolom — nasima @ 1:23 pm

Titik Terang Dalam Lorong Yang Gelap

Oleh Imam Nasima *)

Proses pengembanan hukum yang tidak terpercaya, menyebabkan proses pembentukan undang-undang di Indonesia menjadi begitu penting. Sedang kita tahu undang-undang yang ada di Indonesia saat ini masihlah jauh dari sempurna. Akibatnya, revisi satu undang-undang diikuti oleh tuntutan revisi undang-undang yang lain bukanlah hal yang aneh (bahkan revisi atas rancangannya sekalipun!). Pertanyaannya tentu saja, adakah undang-undang yang benar-benar sempurna? Adakah undang-undang yang dapat secara persis mengatur segala jenis kejadian dan keadaan yang pada saat dibuatnya undang-undang tersebut belumlah lagi terpikirkan?

Tragisnya, untuk fenomena di Indonesia saat ini, bukan hanya sebatas ketidaksempurnaan undang-undang tersebut yang menjadi persoalan. Namun, tidak adanya konsep yang mendasari penyusunan undang-undang tersebut telah mengundang permasalahan tersendiri. Menurut hemat penulis, justru di sinilah akar permasalahan tersebut, bukan semata isi undang-undang itu sendiri. Meminjam pendapat Rawls (1997), salah satu pilar paling mendasar dari sistem demokrasi adalah ‘an idea of public reason‘ atau dalam bahasa penulis ‘konsep penerimaan publik’. Artinya, dalam konteks perundangan, peraturan perundangan yang ada mestilah bisa diterima oleh akal sehat yang berlaku umum (reasonable). Pertanyaan berikutnya, tentu saja, apakah satu aturan dapat secara umum diterima, apabila tidak ada dasar alasan yang mendasari berlakunya aturan tersebut? Bagaimana bisa kita temukan titik terang dalam lorong gelap ini?

Fenomena ini bisa nyata kita temui, misalnya, pada proses revisi UU Ketenagakerjaan No. 13 tahun 2003 yang terancam ‘deadlock‘. Mengapa hal ini bisa terjadi? Jika kita cermati putusan pengajuan uji material atas undang-undang tersebut (Putusan  No. 012/PUU-I/2003) pada Mahkamah Konstitusi (MK), akan terlihat bahwa kurang jelasnya konsep yang dipakai dalam penyusunan undang-undang itu sendiri yang menyebabkan pihak pembela kepentingan pekerja enggan untuk duduk bersama membicarakan kemungkinan perbaikan lebih lanjut lagi. Sudahkah undang-undang dimaksud didukung dengan naskah akademis yang bisa menjelaskan konsep yang melatarbelakanginya? Dalam hal ini  ternyata memang tidak ada naskah akademis yang dapat menjelaskan konsep yang dipakai. Secara legal formal, naskah akademis memang bukan merupakan suatu keharusan, sebagaimana bunyi putusan akhir MK. Namun, dalam prakteknya, tidak sesederhana itu.

Perbedaan mendasar dari sistem politik demokrasi dan sistem politik otoriter adalah pada proses pengambilan keputusan. Tak terkecuali dalam penetapan suatu aturan. Dan kita tahu, dengan bergulirnya reformasi, sistem kenegaraan kita juga mengalami proses transisi menuju demokrasi. Artinya, masalah-masalah yang dulu bisa diselesaikan di tingkatan lingkar kekuasaan saja, kini perlu penjelasan yang lebih membumi. Begitu juga dengan proses penyusunan undang-undang. Tiap-tiap pihak yang memiliki kepentingan sehubungan dengan berlakunya undang-undang tersebut, tentu saja menginginkan adanya dasar alasan yang bisa diterima secara umum. Di mana dasar alasan tersebut dapat ditemukan?

Naskah akademis yang dipertanyakan oleh para pemohon dalam Putusan MK No. 012/PUU-I/2003 tersebut baru satu contoh saja, di mana pendapat umum yang mendasari satu peraturan dapat ditemukan. Bagi pegiat permasalahan hukum di Indonesia istilah ‘memorie van toelichting‘ atau ‘parlimentaire geschiedenis‘ bukanlah hal yang asing lagi. Setiap undang-undang semestinya dilengkapi dengan teks penjelas bagaimana undang-undang tersebut sampai akhirnya ditetapkan. Dari proses tarik ulur di parlemen itulah setidaknya bisa ditemukan dasar alasan mengapa akhirnya ada kesepakatan mengenai suatu peraturan. Ini bisa dijadikan sebagai dasar alasan secara ‘teoritis’. Bagaimana dengan penerimaan publik di tingkatan ‘praktek’? Untuk menjawab pertanyaan tersebut, kita mesti melangkah dulu ke tataran meta.

Secara teoretis, tradisi hukum dapat dibagi menjadi dua: tradisi hukum Anglo Saxon (Common Law) dan tradisi hukum Eropa Daratan (Continental Law). Perbedaan mendasar dari dua tradisi hukum tersebut adalah bagaimana aturan perundangan diposisikan. Dalam budaya hukum Anglo Saxon (AS) peran hakim dalam membentuk hukum lebih penting dari undang-undang itu sendiri. Pendapat umum yang melatarbelakangi satu peraturan akan ditemui penjelasannya di dalam yurisprudensi atau pendapat-pendapat hakim sehubungan dengan satu masalah yuridis. Dalam budaya hukum Eropa Daratan (ED), proses pembentukan hukum agak sedikit berbeda. Peraturan akan berbicara dengan sendirinya, dengan kata lain peran hakim hanyalah sebagai pelaksana undang-undang tersebut. Tetapi, demikian hitamputihkah pembedaan tersebut dalam prakteknya?

Apabila kita amati praktek yudisial keperdataan di Belanda, sejak Paul Scholten menuliskan pendapatnya dalam Algemeen Deel jilid I (1931) hingga jilid ke III yang ditulis oleh Vranken (2005), pendapat bahwa peran hakim hanya sebagai pelaksana undang-undang terus saja digugat. Pada beberapa hal, fungsi hakim sebagai pembuat hukum dalam praktek tidak bisa lagi dihindari. Di dalam sistem hukum Belanda, pada prakteknya peran yurisprudensi tidak lagi bisa dikesampingkan. Trend yang saat ini berkembang, justru bagaimana mengkodifikasi peraturan menurut garis besarnya saja. Artinya, baik dalam tradisi hukum AS maupun ED, peran hakim untuk membuat hukum (dalam istilah klasik yang mengandung unsur eufemisme disebut juga: ‘rechtsvinding‘ alias ‘menemukan hukum’ atau ‘menggali hukum’) tidak dapat lagi dihindarkan.

Untuk itu, proses pengembanan hukum, dalam arti menemukan hukum dalam praktek kehidupan adalah hal yang semestinya menjadi fokus utama dalam proses pembangunan sistem hukum di Indonesia. Bukan semata proses kodifikasinya. Pada dasarnya, hakim berwenang untuk menunaikan fungsinya sebagai pembuat hukum, tidak sekedar sebagai fungsi penjalan undang-undang. Di sinilah nanti kearifan hakim akan teruji dalam mengantisipasi kemungkinan adanya celah-celah keadilan yang ditinggalkan oleh suatu undang-undang yang berlaku. Bilamana celah-celah tersebut bukan lagi bersifat perkecualian, artinya celah yang diakibatkan oleh aturan undang-undang menimbulkan adanya ketidakadilan yang bersifat umum, maka pada akhirnya ‘temuan’ hakim ini bisa menjadi masukan dalam proses pembentukan undang-undang berikutnya. Untuk itu, semestinya lebih kita tekankan untuk mengamati bagaimana hakim menginterpretasikan isi undang-undang, dibanding proses pembentukan undang-undang itu sendiri. Namun, apakah ini merupakan harapan yang riil? 

Sudah merupakan rahasia umum bahwa praktek yudisial di Indonesia juga merupakan sumber masalah tersendiri. Adanya restrukturisasi organisasi peradilan saja memang tidak akan cukup. Peran masyarakat madani (civil society) juga disebut sebagai aspek yang tak dapat ditinggalkan (Bivitri Susanti, 2002). Artinya apa? Ini berarti bahwa pengemban praktek hukum dalam arti luas (tidak sebatas hakim) juga dituntut untuk berperan lebih aktif lagi. Tidak ada lagi alasan bagi pegiat hukum Indonesia untuk bersikap skeptis tentang masa depan hukum Indonesia. Justru, kondisi saat ini merupakan satu kesempatan yang terbuka lebar bagi pengembangan ilmu hukum di Indonesia. Namun begitu, adanya keterbukaan dan kejujuran dari lembaga peradilan sendiri, lepas dari pro dan kontra mengenai isi putusan, adalah prasyarat paling utama. Bagaimana publik dapat mendapat kejelasan akan standar keadilan apabila putusan hakim tidak dipublikasikan?

Belajar dari tarik ulur seputar UU Ketenagakerjaan No. 13 tahun 2003, terbukti bahwa naskah akademis telah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari penerimaan suatu aturan oleh publik. Untuk menghindari terjadinya ‘deadlock‘, maka diskusi yang lebih komprehensif antara dua belah pihak dengan didukung dasar alasan yang masuk akal, harus terus dilakukan. Pendapat retorik yang menyederhanakan masalah, seperti bahwa buruh telah cukup sejahtera atau bahwa undang-undang tersebut pro pengusaha, tidak akan lagi cukup tanpa penjelasan yang lebih mendetail. Tak kalah pentingnya, tentu bagaimana pelaksanaan undang-undang itu sendiri sampai saat ini. Untuk itu putusan-putusan peradilan harus dipublikasikan untuk memperjelas adanya dialektika antara maksud dan tujuan undang-undang dengan kenyataan yang ada. Benarkah asumsi yang dulu dipakai nyata terjadi? Apakah kendala yang dihadapi? Apa yang nantinya akan dicapai? Apa yang mesti diperbaiki? Asumsi dan fakta yang ada harus jelas dipisah, meski pada akhirnya akan terus saling melengkapi. Penulis yakin, dalam masalah UU Ketenagakerjaan, baik pihak pekerja maupun pengusaha sama-sama masih memiliki harapan akan masa depan kehidupan sosial ekonomi yang baik di Indonesia. Masalahnya tinggal kemauan kita untuk menggunakan titik terang dalam lorong gelap ini.

 

*) Mahasiswa pascasarjana hukum perusahaan Universitas Utrecht, aktif di dalam Indonesian Law Society Utrecht. 

Minamata Yang Hina

Diarsipkan di bawah: Kolom — nasima @ 1:10 pm

Minamata Yang Hina

 

PT. Newmont Minahasa Raya (NMR) melayangkan somasi terhadap direktur LBH Kesehatan Iskandar Sitorus. Apa pasal? Karena LBH Kesehatan, menurut pengacara PT. NMR, telah menuduh PT. NMR melakukan pencemaran di teluk Buyat, termasuk salah satunya indikasi terjadinya pencemaran berat yang mengarah ke adanya wabah Minamata di perairan Buyat. Lebih lanjut, pengacara PT. NMR beranggapan bahwa tuduhan tersebut (telah merugikan PT. NMR, karena) telah menimbulkan dampak yang serius, padahal kenyataannya tidak benar. 

Pasal 1372 KUH Perdata: “Tuntutan perdata tentang hal penghinaan adalah bertujuan mendapat penggantian kerugian serta pemulihan kehormatan dan nama baik. Dalam menilai satu dan lain, Hakim harus memperhatikan berat-ringannya penghinaan, begitu pula pangkat kedudukan dan kemampuan kedua belah pihak, dan pada keadaan.”

Yang mesti ditekankan, dan mungkin sampai sekarang, setelah beberapa perkara berkenaan hal penghinaan diajukan ke pengadilan, adanya satu hal penting yang belum mendapat perhatian serius dari para ahli hukum. Padahal, hal tersebut merupakan syarat vital dari gugatan hal penghinaan dari pasal 1372 KUH Perdata. Apa itu? 

Berdasar literatur onrechtmatige daad (perbuatan melawan hukum), yang dimaksud dengan hal penghinaan pasal 1372 (KUH Perdata) atau pasal 1408 Oud BW, adalah penghinaan sengaja yang ditujukan dengan maksud untuk menyerang nama baik seseorang (antara lain diutarakan Schut, Onrechtmatige daad volgens BW en NBW, Zwolle: W.E.Tjeenk Willink, 1990, hal. 114). Unsur kesengajaan inilah yang mesti dibuktikan oleh pihak penggugat. Karena, berdasar pada prinsip hukum acara perdata, maka si penggugatlah yang menanggung beban pembuktian. Hanya pada kondisi-kondisi tertentu saja, aturan pembuktian terbalik (de bewijsomkeringsregel) berlaku. 

Dalam kasus PT. NMR vs. LBH Kesehatan tersebut adakah unsur penghinaan sengaja dengan maksud pencemaran nama baik PT. NMR? Berpegang pada  anggapan pengacara PT. NMR bahwa “tuduhan tersebut merupakan penghinaan, karena telah menimbulkan dampak serius, padahal kenyataannya tidak benar”, belum membuktikan bahwa apa yang disebarluaskan LBH Kesehatan merupakan penghinaan sengaja dari pasal 1372 KUH Perdata. Mengapa? Karena, alasan tersebut baru mewakili adanya faktor kerugian (schade) dan hubungan sebab akibat (causaliteit) semata, dalam hal ini dampak serius yang timbul dari preseden negatif. Itupun baru sebatas pemenuhan kriteria faktor, dalam arti, tanpa proses pembuktian belum menunjukkan adanya bentuk kerugian yang dilindungi oleh aturan pasal 1372 KUH Perdata.

Sedang faktor kesengajaan itu sendiri, haruslah disimpulkan dari proses penyebarluasan berita atau ungkapan penghinaan dimaksud, dengan kata lain dari fakta konkrit bahwa LBH Kesehatan memang bertujuan (met het oogmerk) menyerang nama PT. NMR.  Sedang dilihat dari proses menyebarluasnya dugaan Minamata, justru dimulai dengan jatuhnya korban di sekitar teluk Buyat (yang diduga terjangkit Minamata). Tentu, dari sini tak bisa dikatakan bahwa tujuan LBH Kesehatan mengangkat isu tersebut adalah untuk menjatuhkan nama PT. NMR.    

Ini menarik, mengingat akhir-akhir ini banyak terjadi pengajuan gugatan pencemaran nama baik yang hanya didasarkan pada nilai etis belaka. Sementara pengertian penghinaan secara yuridis, gugatan berdasar pasal 1372 KUH Perdata, tidaklah berdasar pada nilai etis semata. Selain dari sisi nilai etis, bahwa ungkapan atau ucapan seseorang (obyektif) telah dianggap menghina, masih harus dibuktikan juga adanya unsur kesengajaan (opzet) dari pihak tergugat (subyektif) untuk menghina penggugat.

Blog pada WordPress.com.